Bahas Aturan Kerja Baru, Komisi IV DPRD Sukabumi Serap Aspirasi Buruh dan Pengusaha

Berita Utama

PANGLAWUNGANNEWS.COM, CIKESAL – Wajah baru aturan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi mulai dipersiapkan melalui Rapat Kerja Komisi IV DPRD bersama para mitra kerja dan organisasi profesi, Rabu (15/4/2026). Pertemuan ini menjadi panggung bagi para buruh dan pengusaha untuk menyampaikan catatan penting terkait revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023. Perwakilan organisasi pekerja seperti GARTEK, Sarbumusi, dan SPN menyoroti isu-isu sensitif mulai dari penyerapan tenaga kerja lokal hingga praktik pungutan liar (pungli) yang masih ditemukan di lapangan.

Di sisi lain, APINDO Kabupaten Sukabumi menyatakan dukungannya terhadap revisi ini dengan catatan agar regulasi baru tidak menambah beban operasional bagi pelaku usaha. Sektor pengusaha mendorong adanya penguatan muatan lokal dalam rekrutmen tenaga kerja non-skill dengan memprioritaskan masyarakat sekitar tanpa syarat yang memberatkan. Sinergi ini dianggap vital untuk memastikan iklim investasi tetap sehat sehingga penyerapan tenaga kerja baru dapat terus meningkat secara signifikan di Sukabumi.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ketua Komisi IV Ferry Supriyadi memastikan bahwa seluruh suara dari sektor perkebunan hingga manufaktur akan dikaji secara mendalam. Ia menilai keterlibatan aktif organisasi pekerja dalam proses revisi ini adalah peluang emas untuk melahirkan kebijakan yang pro-kesejahteraan. Dengan semangat “Sukabumi Mubarokah”, DPRD Kabupaten Sukabumi berharap revisi perda ini menjadi solusi bagi terciptanya hubungan yang dinamis antara pengusaha dan pekerja, sekaligus meminimalisir gangguan keamanan dalam ekosistem ketenagakerjaan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *