PANGLAWUNGAN.COM, PALABUHANRATU – 6 Agustus 2026 | Kabar baik bagi pemenuhan hak asasi dan penataan anggaran di Kabupaten Sukabumi! DPRD Kabupaten Sukabumi baru saja merampungkan Rapat Paripurna Ke-13 Tahun Sidang 2026 dengan menghasilkan sejumlah keputusan penting, Kamis (6/8/2026).
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali dan dihadiri Bupati Sukabumi H. Asep Japar ini menyepakati regulasi baru sekaligus menetapkan kerangka anggaran daerah untuk sisa tahun 2026.
Empat Agenda & Keputusan Penting Paripurna Ke-13:
- Sah! Perda Disabilitas: Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas resmi ditetapkan menjadi Perda. Pemkab Sukabumi kini punya payung hukum kuat untuk melindungi dan memenuhi hak kaum difabel.
- Kesepakatan Anggaran (KUA-PPAS 2026): Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026 setelah dibahas intensif oleh Banggar DPRD dan TAPD. Ini akan menjadi fondasi penyusunan Perubahan APBD 2026.
- Suntikan Modal Pariwisata: Bupati Asep Japar menyampaikan Nota Pengantar Raperda untuk penyertaan modal bagi Perumda Pesona Pariwisata demi mendongkrak sektor wisata daerah.
- Revisi Perda Ketenagakerjaan: Komisi IV DPRD, melalui Uden Abdunnatsir, memaparkan urgensi perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan agar lebih relevan dengan kondisi pekerja saat ini.
“Dengan disahkannya Perda Disabilitas ini, kita memastikan hadirnya keadilan dan pelindungan bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas di Kabupaten Sukabumi,” menjadi salah satu benang merah dari hasil paripurna kali ini.
Langkah legislasi Pemkab dan DPRD Sukabumi belum berhenti. Dua usulan Raperda mengenai Pariwisata dan Ketenagakerjaan akan langsung dikebut dalam tahapan Paripurna selanjutnya yang dijadwalkan pada Senin, 10 Agustus 2026 mendatang.
