SUKABUMI – Menjelang bulan suci Ramadan, kabar melegakan datang bagi penyintas bencana pergerakan tanah di Kampung Cijambe, Desa Bantargadung. Pemerintah Kabupaten Sukabumi memastikan warga tidak akan menjalani ibadah di tenda pengungsian melalui program bantuan sewa rumah.
Camat Bantargadung, Syarifudin Rahmat, mengungkapkan bahwa program ini bertujuan agar warga bisa beribadah dengan tenang dan memiliki tempat tinggal yang lebih manusiawi. “Pak Bupati memerintahkan supaya bisa diberikan tempat tinggal yang layak dengan sistem sewa. Diberikan Rp500.000 per bulan selama 6 bulan,” tuturnya, Jumat (6/3/2026).
Fokus Relokasi dan Hunian Tetap (Huntap) Pemerintah daerah saat ini sedang dalam tahap koordinasi intensif untuk proses relokasi. Rencananya, warga akan dipindahkan ke lokasi baru di daerah Cikembang, Sukamanah, yang dinilai lebih aman namun tetap dekat dengan lingkungan lama.
“Warga kebanyakan ingin lokasi yang dekat agar perekonomian dan mata pencaharian tidak terganggu. Saat ini kita menunggu Surat Pelepasan Hak (SPH) lahan dari pihak perkebunan,” tambah Syarifudin.
Jika proses administrasi lahan segera tuntas dalam 3 hingga 6 bulan ke depan, Pemkab Sukabumi akan langsung memulai pembangunan Hunian Tetap (Huntap) yang permanen, sehat, dan aman bagi seluruh penyintas bencana.
SUKABUMI MUBARAKAH
