Pelaku Usaha Diimbau Urus Izin Air Tanah Sebelum 31 Maret, DPRD: Potensi Pajaknya Besar

Berita Utama

SUKABUMI – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk segera merapikan perizinan pemanfaatan air tanah. Hal ini sesuai dengan aturan terbaru dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, menekankan pentingnya kesadaran lingkungan dalam penggunaan sumber daya air. Ia memberikan kesempatan bagi pemilik sumur air tanah yang belum berizin untuk segera melakukan penataan paling lambat hingga 31 Maret 2026.

“Pemanfaatan air tanah untuk usaha wajib memiliki izin (IPAT), sedangkan non-usaha harus memiliki persetujuan penggunaan sesuai ketentuan,” ujar Jalil saat berkunjung ke wilayah Cicurug, Jumat (6/3/2026).

Ancaman Sanksi dan Potensi PAD Jalil mengingatkan bahwa ketidakpatuhan tidak hanya berujung pada sanksi administratif, tetapi juga ancaman pidana apabila terjadi kerusakan lingkungan.

Di sisi lain, penertiban ini diproyeksikan akan memberikan dampak besar bagi pembangunan daerah. Dengan pengawasan yang ketat, sektor pajak air tanah yang saat ini menyumbang Rp65 miliar diyakini mampu melonjak hingga angka Rp300 miliar.

Langkah penertiban ini diharapkan menjadi pondasi kuat untuk meningkatkan PAD Kabupaten Sukabumi guna membiayai berbagai program pembangunan masyarakat di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *