PANGLAWUNGAN.COM, PALABUHANRATU – Kabar baik bagi penguatan layanan publik, DPRD Kabupaten Sukabumi secara resmi menyetujui dua Raperda usul prakarsa dalam Rapat Paripurna perdana tahun 2026 di Kompleks Perkantoran Jajaway, Rabu (11/3/2026).
Bupati Sukabumi Asep Japar mengapresiasi kerja cepat DPRD dalam merampungkan regulasi ini. Kehadiran aturan mengenai pemadam kebakaran dan lingkungan hidup dinilai sangat mendesak demi memberikan perlindungan maksimal bagi warga menuju visi Sukabumi Mubarokah.
Ringkasan Regulasi Baru:
- Proteksi Alam: Mengatur tata kelola jasa lingkungan agar memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga kelestarian hutan dan air.
- Siaga Penyelamatan: Mempertegas peran petugas Damkar tidak hanya dalam memadamkan api, tetapi juga aksi penyelamatan kemanusiaan lainnya.
“Kami berharap setelah proses registrasi di Gubernur rampung, aturan ini segera diimplementasikan agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” ungkap Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali.
