PanglawunganNews.com – Sukabumi – Selasa, 23 Desember 2025
SUKABUMI – Sektor ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi memasuki babak baru dengan ditetapkannya usulan UMK dan UMSK Tahun 2026. Melalui rapat pleno yang digelar di Aula Dinas Sosial pada Senin (22/12), Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi menyepakati usulan angka Rp3.893.201 sebagai standar upah minimum tahun depan.
Besaran usulan ini mengalami kenaikan dari UMK 2025 yang berada di angka Rp3.604.482. Menurut Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, proses penentuan angka ini telah melalui mekanisme yang transparan dengan melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan dalam rapat pleno.
Berikut adalah rincian variabel perhitungan yang digunakan:
- Inflasi: 3,89%
- Pertumbuhan Ekonomi: 5,15%
- Alpha: 0,8
Formula: $(Inflasi + (PE \times Alpha)) \times UMK \text{ Tahun Berjalan}$
Keputusan final terkait usulan ini kini berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pemkab Sukabumi berharap rekomendasi ini dapat diterima guna memastikan keberlangsungan ekonomi masyarakat dan memperkuat daya beli pekerja di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi.
