PanglawunganNews.com – Sukabumi – Selasa, 23 Desember 2025
SUKABUMI – Teka-teki mengenai besaran usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi untuk tahun 2026 terjawab sudah. Melalui rapat pleno yang digelar di Aula Dinas Sosial, Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi resmi mengusulkan angka Rp3.893.201 sebagai standar upah minimal tahun mendatang, atau naik signifikan dari angka Rp3.604.482 di tahun 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Sigit Widarmadi, menegaskan bahwa proses pembahasan telah dilakukan secara mendalam dengan mempertimbangkan berbagai variabel ekonomi yang ada. Kenaikan ini dipicu oleh tren Pertumbuhan Ekonomi (PE) yang menyentuh angka 5,15 persen serta laju Inflasi di angka 3,89 persen.
Berikut rincian dasar perhitungan usulan tersebut:
- Nilai Penyesuaian: Rp288.719
- Total Usulan UMK 2026: Rp3.893.201
- Variabel Penentu: Inflasi (3,89%) + (PE 5,15% x Alpha 0,8)
Keputusan final terkait usulan ini kini berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pihak Disnakertrans berharap rekomendasi ini dapat menjadi solusi berkeadilan bagi seluruh pihak, baik bagi kelangsungan dunia usaha maupun peningkatan kualitas hidup para pekerja di Kabupaten Sukabumi.
