Soroti Dana CSR Star Energy Gunung Salak, DPRD Sukabumi: Harus Transparan dan Tepat Sasaran!

Berita Utama

SUKABUMI – Masalah pengelolaan dana CSR dari Star Energy Geothermal Salak kini masuk dalam radar pengawasan serius DPRD Kabupaten Sukabumi. Komisi II mencium adanya ketidakberesan dalam tata kelola dana sosial tersebut yang seharusnya menjadi hak masyarakat sekitar.

Legislator Sukabumi berencana memanggil pihak manajemen Star Energy untuk duduk bersama dalam rapat dengar pendapat. Hal ini dilakukan guna membedah aliran dana serta efektivitas program-program sosial yang selama ini dijalankan oleh perusahaan panas bumi tersebut.

Hal-hal yang Menjadi Atensi Komisi II:

  1. Laporan Pertanggungjawaban: DPRD meminta data detail mengenai realisasi dana CSR dalam beberapa tahun terakhir.
  2. Keadilan Distribusi: Meninjau kembali apakah penyaluran bantuan sudah menyentuh seluruh desa terdampak atau hanya terkonsentrasi di titik tertentu.
  3. Optimalisasi PAD: Selain CSR, DPRD juga mendalami potensi kontribusi lain yang bisa dioptimalkan untuk pembangunan Kabupaten Sukabumi.

“CSR adalah kewajiban perusahaan. Jika tata kelolanya carut-marut, maka masyarakat yang dirugikan. Kami di Komisi II akan mengawal ini hingga tuntas agar ada perbaikan sistem ke depannya,” ujar salah satu anggota Komisi II.

Melalui upaya ini, DPRD berharap tercipta hubungan yang lebih harmonis dan saling menguntungkan antara pihak korporasi dengan warga lokal, demi mewujudkan Sukabumi Mubarokah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *