Rapat Paripurna DPRD: Bupati Asep Japar Tekankan Pentingnya Regulasi Perlindungan Perempuan dan Pembangunan Desa

Kabar Sukabumi

PANGLAWUNGANNEWS.COM, PALABUHANRATU – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk menghadirkan produk hukum yang pro-rakyat dan berkeadilan. Menghadiri Rapat Paripurna DPRD pada Senin (22/06/2026), Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan apresiasi atas inisiatif dewan dalam menyusun tiga Raperda baru.

Salah satu yang menjadi sorotan utama Bupati adalah Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Regulasi ini dinilai mendesak untuk menjamin kesetaraan gender, melindungi hak-hak perempuan, serta menekan angka kekerasan dan diskriminasi di lini sosial kemasyarakatan.

Pernyataan Resmi Bupati Sukabumi: “Raperda Desa diharapkan dapat mendorong pembangunan yang lebih merata hingga ke tingkat desa serta berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sementara untuk Raperda Permukiman Kumuh, ini akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam upaya meningkatkan kualitas lingkungan sekaligus mempercepat pengurangan kawasan kumuh.” — H. Asep Japar, Bupati Sukabumi

Mendorong Kesempatan Setara Menuju Daerah Mubarokah

Bupati H. Asep Japar menegaskan bahwa kaum perempuan wajib memiliki akses, keterlibatan, dan kesempatan yang sama dalam berbagai sektor roda pembangunan di Kabupaten Sukabumi. Melalui kolaborasi aktif bersama seluruh fraksi di DPRD, penguatan hak perempuan ini diharapkan berjalan beriringan dengan perbaikan infrastruktur pemukiman sehat.

Sinergi yang kokoh antara jajaran dewan dan Pemkab Sukabumi dalam menggodok ketiga Raperda ini diyakini akan menjadi lompatan besar bagi pemerataan ekonomi di tingkat akar rumput, sekaligus mewujudkan tatanan masyarakat Sukabumi yang maju, unggul, berbudaya, dan Mubarokah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *