Paripurna DPRD Sukabumi: Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Resmi Siap Diberlakukan!

Berita Utama

PANGLAWUNGAN.COM, PALABUHANRATU – 28 Juli 2026 | Langkah Pemkab Sukabumi dalam menuntaskan laporan keuangan tahun anggaran lalu akhirnya memasuki babak akhir. Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 siap disahkan menjadi Perda setelah mengantongi hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Barat.

Bupati Sukabumi H. Asep Japar mengonfirmasi kesiapan tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang berlangsung di Gedung DPRD, Selasa (28/7/2026).

Dua Agenda Utama Paripurna DPRD:

  • Finalisasi Pertanggungjawaban APBD 2025: Pengambilan keputusan atas hasil tindak lanjut evaluasi Gubernur Jawa Barat.
  • Transformasi Perumda Air Minum: Penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati terkait perubahan status hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).

Bupati menyampaikan bahwa evaluasi provinsi yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 903/Kep.384-BPKAD/2026 (tertanggal 21 Juli 2026) telah ditindaklanjuti secara bersama-sama oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan TAPD Kabupaten Sukabumi.

“Seluruh tahapan telah kita lalui sesuai prosedur dan mekanisme perundang-undangan. Hasil evaluasi Gubernur sudah ditindaklanjuti bersama, sehingga Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 siap ditetapkan jadi Perda,” ujar H. Asep Japar.

Ia juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada pimpinan dan jajaran anggota DPRD atas keterbukaan serta kerja keras bersama selama proses evaluasi anggaran berlangsung.

Penetapan Perda ini diharapkan menjadi pendorong semangat bagi seluruh perangkat daerah untuk mengelola anggaran publik secara transparan, demi mendukung terwujudnya visi Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah (Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *