PANGLAWUNGAN.COM, SUKABUMI – Komitmen nyata dalam menjaga transparansi tata kelola keuangan diperlihatkan oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD Kabupaten Sukabumi. Melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (30/6/2026), kedua belah pihak resmi menandatangani persetujuan bersama atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025.
Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, yang hadir langsung dalam sidang tersebut menyatakan, kolaborasi ini merupakan langkah besar dalam menghadirkan sistem pemerintahan yang bersih dan berorientasi penuh pada pelayanan publik.
- Agenda Utama: Penandatanganan persetujuan bersama Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025.
- Dasar Hukum: Hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
- Target Selanjutnya: Akselerasi evaluasi demi percepatan penetapan Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dinamika dan koreksi yang muncul selama pembahasan dinilai sebagai energi positif untuk membenahi kualitas belanja daerah. Langkah cepat kini diambil oleh jajaran eksekutif untuk merampungkan catatan evaluasi.
“Kami akan bergerak cepat agar hasil evaluasi dapat segera diterima dan disempurnakan, sehingga Raperda ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Bupati.
Melalui legalitas fiskal yang kuat ini, diharapkan seluruh program pembangunan yang berjalan dapat semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, sejalan dengan visi besar mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah.
