PANGLAWUNGAN.COM, PALABUHANRATU – 16 Oktober 2026 | Rencana perombakan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) atau perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sukabumi terus dibahas maraton. Lewat Rapat Paripurna ke-27 pada Kamis (15/10/2026), Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas hadir memberikan jawaban resmi atas kritik dan masukan dari tujuh fraksi dewan.
Sidang paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali ini berfokus pada rencana besar Pemkab yang ingin memperkuat urusan pertanahan dan tata ruang wilayah. Pemkab berjanji, perombakan ini bukan ajang bagi-bagi jabatan baru, melainkan murni untuk mempermudah pelayanan.
Poin Jawaban Pemkab Atas Sorotan Fraksi-Fraksi DPRD:
- Birokrasi Ramping & Hemat (Menjawab Golkar, Gerindra, PDIP, Demokrat, PPP): Pemkab sepakat bahwa penambahan struktur dinas (termasuk rencana naik jadi Tipe A) harus dihitung matang agar tidak membebani APBD. Target utamanya adalah birokrasi yang gesit, tidak tumpang tindih, dan diisi oleh pejabat yang benar-benar berkompeten.
- Sikat Sengketa Tanah & HGU (Menjawab PKS): Penguatan instansi pertanahan nantinya akan difokuskan untuk membereskan urusan administrasi, sengketa Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), hingga urusan Hak Guna Usaha (HGU) yang sering jadi persoalan di masyarakat.
- Tata Ruang Pro-Lingkungan (Menjawab PKB): Pemkab berkomitmen penataan ruang daerah ke depan wajib mempertimbangkan kearifan lokal, daya dukung alam, serta kesiapsiagaan mitigasi bencana.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, memastikan draf aturan SOTK baru ini tidak akan langsung disahkan begitu saja.
“Jawaban dari Pak Wakil Bupati ini akan kita jadikan bahan kajian. Lewat paripurna ini, kami tugaskan Komisi I DPRD untuk segera membahas Raperda ini lebih detail dengan dinas terkait,” ujar Budi Azhar.
Dengan penataan perangkat daerah yang lebih proporsional, diharapkan ke depannya urusan administrasi warga Sukabumi, apalagi yang menyangkut tanah dan perizinan ruang, bisa selesai lebih cepat dan tanpa ribet.
