KPK Serahkan Aset Sitaan Koruptor Rp1,94 Miliar ke Pemkab Sukabumi, Bupati Rilis Aplikasi SIMPATIK!

Berita Utama

PANGLAWUNGAN.COM, PALABUHANRATU – 9 Oktober 2026 | Aset hasil sitaan dari tindak pidana korupsi kini resmi dikembalikan untuk kepentingan rakyat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyerahkan Barang Milik Negara (BMN) eks rampasan kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam acara di Aula Setda Palabuhanratu, Kamis (8/10/2026).

Bupati Sukabumi H. Asep Japar menerima langsung aset tersebut dari Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK RI, Irjen Pol. Asep Guntur Rahayu. Acara ini juga dibarengi dengan peluncuran sistem pelacakan aset digital bernama aplikasi SIMPATIK.

Rincian Aset dan Poin Penting Penyerahan BMN:

  • Lokasi & Nilai Aset: Dua bidang tanah dan bangunan seluas 19.700 m² di Desa Cijengkol, Kecamatan Caringin, dengan nilai taksiran nyaris Rp1,94 miliar.
  • Pesan Tegas KPK: Lahan yang sebelumnya dikuasai koruptor ini dikembalikan agar bisa digarap dan dimanfaatkan maksimal untuk pembangunan warga Sukabumi.
  • Inovasi Aplikasi SIMPATIK: Sistem Informasi dan Manajemen Portofolio Aset Terintegrasi untuk Kemitraan (SIMPATIK) diluncurkan agar seluruh pencatatan aset daerah makin transparan, digital, dan bebas penyalahgunaan.

Bupati H. Asep Japar berjanji bahwa lahan miliaran rupiah ini tidak akan sekadar jadi daftar pajangan di buku inventaris pemda.

“Ini adalah amanah. Aset hibah dari KPK ini harus memberi nilai tambah dan dampak langsung buat pembangunan daerah kita. Aplikasi SIMPATIK yang kita luncurkan hari ini juga jadi bukti kalau Sukabumi serius menata aset secara digital,” ungkap Bupati.

Sementara itu, Irjen Pol. Asep Guntur Rahayu mempersilakan pemda untuk memutar otak agar lahan di Caringin tersebut bisa produktif. “Silakan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *